BAB I
MASUK SEKOLAH
- Pelajaran dimulai pada jam 06.50 pagi dan berakhir pada jam 11.25 siang untuk kelas I dan II. Untuk kelas III berakhir pada jam 11.50 siang. Dan untuk kelas IV-VI pelajaran berakhir pada pukul 12.35 siang.
- Semua murid harus sudah hadir di sekolah selambat-lambatnya 10 menit sebelum pelajaran dimulai.
- Murid yang datang terlambat tidak diperkenankan langsung masuk kelas, tetapi terlebih dahulu harus melapor kepada kepala sekolah/ WK Kesiswaan atau bagian Tata Usaha di kantor sekolah.
- Setelah melalui proses (poin 3 diatas), maka akan diberi surat keterangan, selanjutnya surat keterangan tersebut dibawa masuk kelas ditunjukkan kepada Bapak/ Ibu Guru yang sedang mengajar di kelas tersebut.
BAB II
DI DALAM SEKOLAH
- Semua murid harus menjaga ketertiban kelas.
- Semua murid harus mengikuti pelajaran dengan sepenuh hati.
- Semua murid dilarang meninggalkan kelas selama pelajaran berjalan, kecuali dengan seizin Bapak/Ibu Guru yang bersangkutan.
BAB III
WAKTU ISTIRAHAT
- Istirahat diadakan 1 kali.
- Pada waktu istirahat, bagi murid yang ingin makan/ minum tidak boleh didalam kelas.
BAB IV
ABSENSI MURID
- Bagi murid yang berhalangan atau sakit tidak bisa masuk sekolah, harus melapor kepada Wali Kelas/Petugas Kantor dengan membawa surat keterangan dokter atau ijin diBuku Pribadi Siswa yang ditulis dan ditanda tangani oleh Orang Tua/ Wali murid.
- Bagi murid yang terpaksa pulang atau meninggalkan kelas pada waktu pelajaran berlangsung, harus mengisi buku pribadi (kolom izin meninggalkan tempat) dan ditanda tangani oleh guru kelas/ guru piket.
- Murid yang sedang absen tanpa keterangan akan diberi peringatan.
- Murid yang jumlah absennya lebih dari 25% tidak diperkenankan mengikuti Tes/ Ujian Semester/ Ujian Sekolah.
BAB V
KETENTUAN PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH
1. Hari Senin – Selasa :
Untuk murid putra :
- Baju putih lengan pendek serta berdasi dan bertopi.
- Celana panjang berwarna hijau.
- Kopyah hitam
- Bersepatu hitam berkaos kaki putih
Untuk murid putri :
- Baju putih lengan panjang dan berjilbab warna putih.
- Rok panjang warna hijau.
- Kerudung putih hijau
- Bersepatu hitam berkaos kaki putih
- Hari Rabu – Kamis :
2. Hari Rabu - kamis
Untuk murid putra :
- Baju kotak warna merah lengan pendek.
- Celana panjang berwarna merah
- Kopyah hitam merah
- Bersepatu hitam berkaos kaki putih
Untuk murid putri :
- Baju kotak warna merah lengan panjang serta berjilbab merah.
- Rok panjang warna merah
- Kerudung putih merah
- Bersepatu hitam berkaos kaki putih
- Hari Jum’at – Sabtu :
3. Hari Jumat - sabtu
Untuk murid putra :
- Baju lengan pendek warna coklat muda dan atribut pramuka lengkap.
- Celana panjang berwarna coklat tua.
- Kopyah hitam
- Bersepatu hitam berkaos kaki hitam
Untuk murid putri :
- Baju lengan panjang warna coklat muda dan atribut pramuka lengkap.
- Rok panjang warna coklat tua.
- Kerudung coklat tua.
- Bersepatu hitam berkaos kaki hitam
BAB VI
KETENTUAN UMUM SERAGAM
- Memakai sepatu warna hitam dan berkaos kaki.
- Baju harus dimasukkan dan berikat pinggang .
- Selama berpakaian seragam harus selalu memakai Badge (atribut) sesuai dengan ketentuan.
- Memakai dasi sesuai seragam
BAB VII
SERAGAM OLAH RAGA
- Kaos lengan panjang dengan identitas sekolah dan celana panjang (Trining).
BAB VIII
KEGIATAN EKSTRA KULIKULER, PENGEMBANGAN DIRI DAN PEMBIASAAN
- Kegiatan ekstra yang wajib diikuti oleh siswa :
- Pramuka untuk kelas I sampai VI
- At Tartil untuk kelas I sampai VI
- Renang untuk kelas I sampai VI
- Bersifat pilihan ( pengembangan bakat , minat dan keterampilan).
- Seni Banjari.
- Futsal
- Silat
- Dan lain-lain menyusul diprogram/ agendakan oleh kesiswaan.
- Kegiatan pembiasaan.
- Apel pagi setiap hari Senin dan upacara sekolah.
- Doa bersama sebelum pelajaran jam pertama.
- Membaca bacaan di kelas sesuai di jadwal
- Sholat berjama’ah Dzuhur bagi kelas III – VI.
- Bimbingan sholat bagi kelas I – VI.
BAB IX
LARANGAN BAGI MURID
- Bersolek atau bermake-up yang berlebih-lebihan.
- Memakai perhiasan emas bagi putri kecuali anting-anting.
- Berboncengan sepeda/ sepeda motor lebih dari 2anak.
- Mengebut dijalan sewaktu berangkat / pulang sekolah.
- Merokok didalama atau diluar lingkungan sekolah.
- Berjajar lebih dari dua sewaktu bersepeda di jalan umum.
- Merusak gedung atau peralatan sekolah.
- Membuat corat-coret bukan pada tempatnya.
- Berambut panjang (gondrong) bagi siswa.
- Membawa HP (Handphone).
- Bersepeda waktu jam istirahat.
BAB X
KRITERIA KENAIKAN KELAS
- Siswa dinyatakan naik kelas apabila :
- Siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar selama 1 tahun dibuktikan dengan hasil belajar semester I dan II.
- Nilai siswa yang bersangkutan telah mencapai kriteria ketuntasan minimal mata pelajaran masuk kriteria cukup atau diatasnya pada mata pelajaran tau lebih.
- Nilai rata-rata untuk semua mata pelajaran dengan KKM
Kelas I dan II : 70
Kelas III : 72
Kelas IV – VI : 75
- Tidak ada nilai kurang dari KKM atau kurang untuk semua aspek penilaian mata pelajaran.
- Kepribadian baik yang berakhlakul karimah.
- Mengikuti kegiatan pembiasaan praktek ibadah dibuktikan dengan hasil evaluasi berupa raport
- Siswa dinyatakan mengulang dikelas yang sama apabila :
- Nilai siswa yang bersangkutan belum mencapai kriteria ketuntasan minimal mata pelajaran masuk kriteria kurang yang lebih dari 6 mata pelajaran.
- Nilai rata-rata dari semua mata pelajaran kurang dari KKM.
- Ada nilai kurang dari atau kurang untuk semua aspek penilaian mata pelajaran.
- Kepribadian kurang dari cukup.
- Kegiatan pembiasaan kurang dari cukup.



