Budaya Kelas dan Budaya Madrasah

BAB I

MASUK SEKOLAH

  1. Pelajaran dimulai pada jam 06.50 pagi dan berakhir pada jam 11.25 siang untuk kelas I dan II. Untuk kelas III berakhir pada jam 11.50 siang. Dan untuk kelas IV-VI pelajaran berakhir pada pukul 12.35 siang.
  2. Semua murid harus sudah hadir di sekolah selambat-lambatnya 10 menit sebelum pelajaran dimulai.
  3. Murid yang datang terlambat tidak diperkenankan langsung masuk kelas, tetapi terlebih dahulu harus melapor kepada kepala sekolah/ WK Kesiswaan atau bagian Tata Usaha di kantor sekolah.
  4. Setelah melalui proses (poin 3 diatas), maka akan diberi surat keterangan, selanjutnya surat keterangan tersebut dibawa masuk kelas ditunjukkan kepada Bapak/ Ibu Guru yang sedang mengajar di kelas tersebut.

BAB II

DI DALAM SEKOLAH

  1. Semua murid harus menjaga ketertiban kelas.
  2. Semua murid harus mengikuti pelajaran dengan sepenuh hati.
  3. Semua murid dilarang meninggalkan kelas selama pelajaran berjalan, kecuali dengan seizin Bapak/Ibu Guru yang bersangkutan.

BAB III

WAKTU ISTIRAHAT

  1. Istirahat diadakan 1 kali.
  2. Pada waktu istirahat, bagi murid yang ingin makan/ minum tidak boleh didalam kelas.

BAB IV

ABSENSI MURID

  1. Bagi murid yang berhalangan atau sakit tidak bisa masuk sekolah, harus melapor kepada Wali Kelas/Petugas Kantor dengan membawa surat keterangan dokter atau ijin diBuku Pribadi Siswa yang ditulis dan ditanda tangani oleh Orang Tua/ Wali murid.
  2. Bagi murid yang terpaksa pulang atau meninggalkan kelas pada waktu pelajaran berlangsung, harus mengisi buku pribadi (kolom izin meninggalkan tempat) dan ditanda tangani oleh guru kelas/ guru piket.
  3. Murid yang sedang absen tanpa keterangan akan diberi peringatan.
  4. Murid yang jumlah absennya lebih dari 25% tidak diperkenankan mengikuti Tes/ Ujian Semester/ Ujian Sekolah.

BAB V

KETENTUAN PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH

1. Hari Senin – Selasa :

Untuk murid putra :

  1. Baju putih lengan pendek serta berdasi dan bertopi.
  2. Celana panjang berwarna hijau.
  3. Kopyah hitam
  4. Bersepatu hitam berkaos kaki putih

Untuk murid putri :

  1. Baju putih lengan panjang dan berjilbab warna putih.
  2. Rok panjang warna hijau.
  3. Kerudung putih hijau
  4. Bersepatu hitam berkaos kaki putih
  5. Hari Rabu – Kamis :

2. Hari Rabu - kamis

Untuk murid putra :

  1. Baju kotak warna merah lengan pendek.
  2. Celana panjang berwarna merah
  3. Kopyah hitam merah
  4. Bersepatu hitam berkaos kaki putih

Untuk murid putri :

  1. Baju kotak warna merah lengan panjang serta berjilbab merah.
  2. Rok panjang warna merah
  3. Kerudung putih merah
  4. Bersepatu hitam berkaos kaki putih
  5. Hari Jum’at – Sabtu :

3. Hari Jumat - sabtu

Untuk murid putra :

  1. Baju lengan pendek warna coklat muda dan atribut pramuka lengkap.
  2. Celana panjang berwarna coklat tua.
  3. Kopyah hitam
  4. Bersepatu hitam berkaos kaki hitam

Untuk murid putri :

  1. Baju lengan panjang warna coklat muda dan atribut pramuka lengkap.
  2. Rok panjang warna coklat tua.
  3. Kerudung coklat tua.
  4. Bersepatu hitam berkaos kaki hitam

BAB VI

KETENTUAN UMUM SERAGAM

  1. Memakai sepatu warna hitam dan berkaos kaki.
  2. Baju harus dimasukkan dan berikat pinggang .
  3. Selama berpakaian seragam harus selalu memakai Badge (atribut) sesuai dengan ketentuan.
  4. Memakai dasi sesuai seragam

BAB VII

SERAGAM OLAH RAGA

  1. Kaos lengan panjang dengan identitas sekolah dan celana panjang (Trining).

BAB VIII

KEGIATAN EKSTRA KULIKULER, PENGEMBANGAN DIRI DAN PEMBIASAAN

  1. Kegiatan ekstra yang wajib diikuti oleh siswa :
  2. Pramuka untuk kelas I sampai VI
  3. At Tartil untuk kelas I sampai VI
  4. Renang untuk kelas I sampai VI
  5. Bersifat pilihan ( pengembangan bakat , minat dan keterampilan).
  6. Seni Banjari.
  7. Futsal
  8. Silat
  9. Dan lain-lain menyusul diprogram/ agendakan oleh kesiswaan.
  10. Kegiatan pembiasaan.
  11. Apel pagi setiap hari Senin dan upacara sekolah.
  12. Doa bersama sebelum pelajaran jam pertama.
  13. Membaca bacaan di kelas sesuai di jadwal
  14. Sholat berjama’ah Dzuhur bagi kelas III – VI.
  15. Bimbingan sholat bagi kelas I – VI.

BAB IX

LARANGAN BAGI MURID

  1. Bersolek atau bermake-up yang berlebih-lebihan.
  2. Memakai perhiasan emas bagi putri kecuali anting-anting.
  3. Berboncengan sepeda/ sepeda motor lebih dari 2anak.
  4. Mengebut dijalan sewaktu berangkat / pulang sekolah.
  5. Merokok didalama atau diluar lingkungan sekolah.
  6. Berjajar lebih dari dua sewaktu bersepeda di jalan umum.
  7. Merusak gedung atau peralatan sekolah.
  8. Membuat corat-coret bukan pada tempatnya.
  9. Berambut panjang (gondrong) bagi siswa.
  10. Membawa HP (Handphone).
  11. Bersepeda waktu jam istirahat.

BAB X

KRITERIA KENAIKAN KELAS

  1. Siswa dinyatakan naik kelas apabila :
  2. Siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar selama 1 tahun dibuktikan dengan hasil belajar semester I dan II.
  3. Nilai siswa yang bersangkutan telah mencapai kriteria ketuntasan minimal mata pelajaran masuk kriteria cukup atau diatasnya pada mata pelajaran tau lebih.
  4. Nilai rata-rata untuk semua mata pelajaran dengan KKM

Kelas I dan II : 70

Kelas III : 72

Kelas IV – VI : 75

  1. Tidak ada nilai kurang dari KKM atau kurang untuk semua aspek penilaian mata pelajaran.
  2. Kepribadian baik yang berakhlakul karimah.
  3. Mengikuti kegiatan pembiasaan praktek ibadah dibuktikan dengan hasil evaluasi berupa raport
  4. Siswa dinyatakan mengulang dikelas yang sama apabila :
  5. Nilai siswa yang bersangkutan belum mencapai kriteria ketuntasan minimal mata pelajaran masuk kriteria kurang yang lebih dari 6 mata pelajaran.
  6. Nilai rata-rata dari semua mata pelajaran kurang dari KKM.
  7. Ada nilai kurang dari atau kurang untuk semua aspek penilaian mata pelajaran.
  8. Kepribadian kurang dari cukup.
  9. Kegiatan pembiasaan kurang dari cukup.

 

  • Bagikan:

Galeri dan Dokumentasi